Text
PANDUAN LENGKAP FIQH KURBAN : Konsep dan Implementasi
Majlis bahtsul masail dengan tema tunggal ibadah kurban dilaksanakan 2 kali. Pertama, dalam 1 komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada saat Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) 9-10 Rajab 1433 H/10-11 Pebruari 2022 M. di Semarang. Kedua, dalam kegiatan bahtsul masa’il rutin LBM PWNU Jawa Tengah, 7 Dzulqa’dah 1443 H./6 Juni 2022, di Kota Tegal. Dalam kegiatan terakhir ini pembahasan dibagi dalam 2 komisi, Waqi’iyah (kasuistik) dan Maudluiyah (tematik). Semua itu dilakukan agar pembahasan mengenai kurban yang hendak dituangkan dalam buku panduan bisa setuntas mungkin, baik secara konsep maupun secara implementasi. LBM juga merujuk pada hasil bahtsul masail terdahulu dan di luar tema kurban, karena selalu muncul menyertai kasus ibadah kurban, misalnya hasil bahtsul masail Maudlu’iyah tentang Shighat dalam bahasa ‘Ajam (bukan Arab). Hal terakhir ini juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam berpegang pada hasil bahtsul masail yang telah diputuskan.
Selanjutnya LBM membentuk tim redaksi untuk melakukan penyusunan buku panduan ini. Tim bekerja dengan mengacu pada hasil-hasil bahtsul masail tersebut di atas dilengkapi dengan materi-materi kategori ma’lum. Meskipun berupa buku panduan, buku ini tetap menyertakan dalil dan kutipan referensi yang otoritatif sebagaimana hal itu telah menjadi tradisi ilmiah yang mapan di lingkungan NU. Kutipan referensi tersebut diletakkan pada catatan kaki di halaman bersangkutan.
Selama ini sebagian besar masyarakat muslim Indonesia melaksanakan ibadah kurbannya dengan melalui panitia, atau setidaknya ditangani oleh sekelompok orang. Oleh karena itu buku ini sangat penting untuk dibaca oleh para praktisi lapangan tersebut, para penangung jawab kegiatan maupun yang melaksankan kurban secara pribadi mandiri.
Tidak tersedia versi lain